31 Mar 2012

Dit. Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api


Unit Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Alamat : Jl. Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta 10110
Kepala : Asril Syafei

Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 539 Â
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, norma standar, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta investasi di bidang perkeretaapian.


Pasal 540
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan fungsi:
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta investasi di bidang perkeretaapian;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta investasi di bidang perkeretaapian;
  • Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta investasi di bidang perkeretaapian;
  • Penyiapan penyusunan dan penetapan rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan serta rencana jaringan pelayanan perkeretaapian;
  • Penyiapan penyusunan bahan dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan di bidang perkeretaapian;
  • Penyiapan bahan perumusan pedoman perhitungan, pelaksanaan dan evaluasi biaya penggunaan, dan pengelolaan prasarana perkeretaapian;
  • Penyiapan pelaksanaan penetapan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan, izin usaha, izin operasi, dan izin lintas pelayanan di bidang perkeretaapian;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta investasi di bidang perkeretaapian;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.‚
Pasal 541
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri atas:
  • Subdirektorat Jaringan;
  • Subdirektorat Lalu Lintas;
  • Subdirektorat Angkutan;
  • Subdirektorat Investasi;
  • Subbagian Tata Usaha.‚
Struktur Organisasi Dit. Lalu lintas dan angkutan kereta api