31 Mar 2012

Setditjen Perkeretaapian



Unit Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Alamat : Jl. Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta 10110
Kepala : Nugroho Indrio

Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 520
Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 521
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan pengkoordinasian penyusunan kebijakan rencana dan program pengembangan perkeretaapian, penyusunan data dan informasi serta pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  • Penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan barang inventaris milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  • Penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan di bidang keselamatan dan transportasi perkeretaapian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga serta kerja sama luar negeri;Â
  • Penyiapan pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, tata usaha dan rumah tangga dilingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  • Penyiapan penelaahan, evaluasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan fungsional dan laporan masyarakat.
Pasal 522
Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terdiri atas:
  • Bagian Perencanaan;
  • Bagian Keuangan;
  • Bagian Hukum; dan
  • Bagian Kepegawaian dan Umum.‚
Struktur Organisasi Setditjen Perkeretaapian