11 May 2011
Unit Kerja Direktorat Jenderal PerkeretaapianAlamat : Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
Kepala : Tundjung Inderawan
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 516
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perkeretaapian
Pasal 518
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan rumusan kebijakan pengembangan perkeretaapian dan industri penunjang penyelenggaraan‚ perkeretaapian;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian bidang keselamatan, lalu lintas dan‚ angkutan kereta api, prasarana dan sarana perkeretaapian;
- Penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan perkeretaapian;
- Penyiapan pengujian dan sertifikasi prasarana, sarana dan sumber daya manusia bidang perkeretaapian;
- penyiapan pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 519
Direktorat Jenderal Perkeretaapian terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
- Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian